Tuesday, March 22, 2011

the departed

Arum Pandan Sari
14509887
2 PA 04

• SINOPSIS
THE DEPARTED mengambil seting di Boston Selatan, di mana kepolisian Massachusetts tengah meningkatkan perang melawan mafia Irlandia di bawah kepemimpinan bandit kelas kakap Frank Costello (Jack Nicholson). Frank dikenal sebagai bandit ulung yang brilian dan juga bengis, dan dengan kelihaiannya Frank berhasil menyusupkan 'anak didiknya' Collin Sullivan (Matt Damon) masuk kepolisian dan sukses meraih jabatan cukup penting pada unit khusus di Kesatuan Khusus Investigasi kepolisian Massachusetts.
Di sisi lain, Kapten Polisi Quennan (Martin Sheen), berhasil menyusupkan buahnya Billy Costigan (Leonardo DiCaprio) jadi anggota gang mobster Frank Costello. Sebuah tantangan dan tugas penuh resiko yang harus diemban Billy. Tak seorangpun tahu identitas dan penyamaran Billy kecuali Quennan dan Sersan Dignam (Mark Wahlberg). Awalnya baik Billy dan Colin mulai melakukan tugas dan perannya masing-masing dengan sempurna sampai pada suatu titik di mana mereka mulai mengendus kehidupan ganda antara dua kelompok yang berseberangan.
Frank yang lihai dengan cepat mengendus hadirnya penyusup dalam organisasinya. Frank menekan Collin untuk segera menyelidiki, dan mengirim semua info penting dari kepolisian, meminta Collin mencari tahu jati diri bandit penyusup tersebut. Merasa identitasnya terancam, Billy juga meminta Quennan segera mencari tahu secepatnya, kebocoran yang ada di kepolisian.
Rasa takut dan terancam aksi penyamaran terbongkar, Billy dan Colin mulai berlomba mengungkap identitas lawan untuk menyelamatkan diri mereka masing-masing, tanpa mereka sadari bahwa apa yang mereka cari adalah apa yang mereka hadapi saat itu.

• MASALAH
Pelanggaran yang terjadi dalam film ini adalah, ketertarikan sang psikolog terhadap kliennya. Serta pelanggaran kerahasiaan. Dalam hal ini sang psikolog juga melanggar dasar-dasar profesionalisme.

• ANALISA
Jika seorang psikolog dan kelien saling menyukai, harus di lakukan transfersal atau kontra transfersal dan memberikan sang klien kepada teman sejawat.
Jika masalah klien sudah menyangkut kselamatan orang lain, psikolok boleh saja melakukan Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian jasa/praktik psikologi. Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa psikologi.
Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan klien, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan. Keterangan atau data klien dapat diberitahukan kepada orang lain atas persetujuan klien atau penasehat hukumnya. Jika klien masih kanak-kanak atau orang dewasa yang tidak mampu untuk memberikan persetujuan secara sukarela, maka Psikolog wajib melindungi orang-orang ini agar tidak mengalami hal-hal yang merugikan.
Psikolog harus bersikap professional, Dalam memberikan jasa/praktik psikologi kepada pemakai jasa atau klien, baik yang bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog berkewajiban untuk:
1. Mengutamakan dasar-dasar professional
2. Memberikan jasa/praktik kepada semua pihak yang membutuhkannya.
3. Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang merugikan sebagai dampak jasa/praktik yang diterimanya.
4. Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai jasa atau klien dan pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.
5. Dalam hal pemakai jasa atau klien yang menghadapi kemungkinan akan terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian jasa/praktik psikologi yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog.
6. Maka pemakai jasa atau klien tersebut harus diberitahu.

• PENYELESAIAN MASALAH
Setiap penyalahgunaan wewenang di bidang keahlian psikologi dan setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia dapat dikenakan sanksi organisasi oleh aparat organisasi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Himpunan Psikologi Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Psikologi Indonesia.
• Penyelesaian masalah pelanggaraan Kode Etik Psikologi Indonesia oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dilakukan oleh Majelis Psikologi dengan memperhatikan laporan dan memberi kesempatan membela diri.
• Apabila terdapat masalah etika dalam pemberian jasa/praktik psikologi yang belum diatur dalam Kode Etik Psikologi Indonesia maka Himpunan Psikologi Indonesia wajib mengundang Majelis Psikologi untuk membahas dan merumuskannya, kemudian disahkan dalam kongres.

No comments:

Post a Comment